3. Pengumuman dan Pemeriksaan Berkas
Setelah pengukuran, hasilnya akan diverifikasi oleh tim BPN. Selanjutnya akan dilakukan pengumuman di kelurahan selama 14 hari untuk memastikan tidak ada pihak yang keberatan atau mengklaim kepemilikan.
4. Pembayaran BPHTB dan PPh
Setelah proses verifikasi selesai, pemohon harus melunasi BPHTB dan PPh (jika belum). Bukti pelunasan ini wajib dilampirkan sebelum sertifikat bisa diterbitkan.
5. Penerbitan Sertifikat
Setelah semua tahapan selesai dan tidak ada masalah, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah atas nama pemohon.
Estimasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Biaya pengurusan sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015. Biaya dihitung berdasarkan rumus berikut:
Biaya = (Luas Tanah / Koefisien) × Harga Satuan Biaya (HSBKu) + Biaya Tetap
Rincian Koefisien dan Biaya Tetap: