Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai.
Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI.
Kriteria Warga yang Bisa Diusulkan Jadi Penerima Bansos
Menurut regulasi Kemensos, seseorang bisa diusulkan menjadi penerima bansos apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Terdaftar atau Bisa Didaftarkan di DTKS
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah basis data resmi penerima bantuan sosial di Indonesia.
Kriteria agar masuk DTKS:
Penghasilan di bawah garis kemiskinan.
Tidak memiliki pekerjaan tetap atau pekerjaan bersifat informal.
Tidak memiliki aset yang besar (tanah luas, mobil, rumah mewah).
Tinggal di rumah sederhana atau rusak.
Tidak memiliki anggota keluarga yang menjadi ASN, TNI, atau Polri.
Jika belum masuk DTKS, warga bisa diusulkan oleh RT/RW melalui Desa/Kelurahan ke Dinas Sosial setempat.
BACA JUGA:Berikut Kriteria Masyarakat yang Tidak Akan Dapat Bansos dari Pemerintah