Punya Tanah Tapi Belum Bersertipikat? Ini Risiko dan Manfaat yang Perlu Diketahui

Punya Tanah Tapi Belum Bersertipikat? Ini Risiko dan Manfaat yang Perlu Diketahui

Sertifikat tanah--

 

JAKARTA – Bagi sebagian masyarakat, sertipikat tanah kerap dipandang sebatas dokumen yang bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman atau menjadi agunan di bank. Padahal, fungsi sertipikat jauh lebih penting karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas hak seseorang terhadap tanah yang dimilikinya.

Sertipikat merupakan salah satu dokumen penting dalam administrasi pertanahan. Keberadaannya memberikan kepastian mengenai data bidang tanah dan hak yang tercatat atas tanah tersebut.

Dengan memiliki sertipikat, masyarakat mempunyai dokumen resmi yang dapat digunakan untuk mendukung berbagai keperluan terkait tanah. Bukan hanya ketika membutuhkan pembiayaan dari perbankan, tetapi juga ketika tanah hendak dialihkan, diwariskan, dihibahkan atau dilakukan perbuatan hukum lainnya sesuai ketentuan.

Melindungi Aset Keluarga

Tanah sering menjadi salah satu aset bernilai bagi keluarga. Karena itu, kejelasan status dan dokumen kepemilikannya menjadi hal penting untuk menghindari persoalan di kemudian hari.

Sertipikat dapat menjadi bagian penting dalam proses administrasi ketika terjadi pewarisan. Dengan dokumen pertanahan yang jelas, proses peralihan hak kepada ahli waris dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

Hal ini juga dapat membantu mengurangi potensi perselisihan antarkeluarga mengenai bidang tanah yang diwariskan.

Memudahkan Transaksi Tanah

Sertipikat juga penting ketika masyarakat hendak melakukan transaksi tanah.

Dalam proses jual beli, misalnya, status dan data tanah perlu diperiksa agar transaksi dilakukan berdasarkan informasi pertanahan yang jelas. Dokumen yang lengkap memberikan dasar administrasi yang lebih kuat bagi para pihak.

Karena itu, sertipikat tidak hanya penting bagi pemilik tanah, tetapi juga memberikan kepastian bagi pihak lain yang berkepentingan dalam suatu transaksi.

Bukan Sekadar Jaminan Pinjaman

Pemanfaatan sertipikat sebagai agunan bank memang menjadi salah satu manfaat yang dikenal masyarakat. Namun, fungsi tersebut hanyalah salah satu pemanfaatan dari aset tanah yang telah memiliki dokumen hak.

BACA JUGA:BGN Siapkan Aplikasi Rating MBG, Sekolah Bisa Beri Nilai Layanan SPPG

BACA JUGA:66 Tahun UUPA, ATR/BPN Pacu Pendaftaran Tanah hingga Perlindungan Lahan Pangan

 

Sumber: