Mau Ikut Program Sertipikasi Tanah? Ini Persyaratan PTSL yang Perlu Disiapkan
2027 PTSL Bertambah--
JAKARTA – Masyarakat yang memiliki tanah tetapi belum mempunyai sertipikat perlu mengetahui persyaratan sebelum mengikuti program pendaftaran tanah pemerintah.
Program yang dahulu lebih dikenal masyarakat dengan istilah PRONA, kini pelaksanaannya dikenal melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini merupakan pendaftaran tanah secara serentak dalam suatu wilayah desa atau kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi kegiatan. Kementerian ATR/BPN masih mencantumkan PTSL sebagai program dengan dasar aturan yang berlaku.
Lantas, apa saja yang perlu disiapkan masyarakat?
KTP dan Identitas Pemohon
Salah satu persyaratan penting adalah identitas pemohon. Ketentuan PTSL antara lain mencantumkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau keterangan identitas lainnya bagi perorangan Warga Negara Indonesia.
Masyarakat sebaiknya memastikan data identitas sesuai dengan dokumen pertanahan dan dokumen pendukung lainnya agar proses administrasi tidak mengalami kendala.
Bukti Penguasaan atau Alas Hak
Pemohon juga perlu menyiapkan dokumen yang dapat menunjukkan dasar penguasaan atau perolehan tanah.
Dokumen tersebut dapat berbeda sesuai kondisi tanah dan riwayat perolehannya. Karena itu, masyarakat perlu berkonsultasi dengan perangkat desa/kelurahan atau Kantor Pertanahan mengenai dokumen yang sesuai dengan status tanah masing-masing.
Tanah Harus Jelas Status dan Penguasaannya
Selain dokumen pemohon, kondisi bidang tanah juga menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran.
Dalam ketentuan PTSL, antara lain disebutkan bahwa tanah dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemiliknya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Karena itu, masyarakat perlu memastikan batas-batas bidang tanah jelas dan tidak sedang menjadi objek sengketa.
BACA JUGA:Punya Tanah Tapi Belum Bersertipikat? Ini Risiko dan Manfaat yang Perlu Diketahui
BACA JUGA:BGN Siapkan Aplikasi Rating MBG, Sekolah Bisa Beri Nilai Layanan SPPG
Jangan Lupa Dokumen Pendukung
Sumber: