Beberapa program bansos melarang penerima ganda. Artinya, jika Anda sudah menerima PKH, maka tidak bisa mendapat BLT secara bersamaan, kecuali ada kebijakan khusus.
Proses Pengusulan Calon Penerima Bansos
Berikut alur lengkap pengusulan:
1. Identifikasi dan Pendataan oleh RT/RW atau Desa/Kelurahan
2. Verifikasi dan Validasi Data oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota
3. Pengesahan Data Masuk ke DTKS melalui Aplikasi SIKS-NG
4. Pemeriksaan oleh Kemensos RI dan Penetapan Penerima
5. Penyaluran Bansos melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA)
Masyarakat juga bisa mengusulkan mandiri melalui aplikasi resmi Kemensos yaitu Cek Bansosyang bisa diunduh di Play Store.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos, Anda bisa mengecek dengan:
Aplikasi Cek BansosKemensos
Website: [https://cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id)
Bertanya langsung ke RT/RW atau Dinsos setempat
Data yang dibutuhkan:
NIK dan Nomor KK