BACA JUGA:Jangan Sesekali Memanipulasi Data Penerima Bansos, Berikut Aturan dan Sanksi Menanti !
2. Memiliki NIK dan Terdaftar di Dukcapil
Syarat utama penerima bansos adalah memiliki **Nomor Induk Kependudukan (NIK)** yang sah dan **tercatat di Dukcapil**. Data kependudukan ini akan dicocokkan dengan DTKS dan sistem Kemensos.
3. Masuk Dalam Kategori Miskin atau Rentan Miskin
Berdasarkan pemetaan sosial ekonomi, warga dikategorikan miskin atau rentan jika:
Penghasilan di bawah UMR daerah.
Tidak memiliki penghasilan tetap.
Mengandalkan bantuan dari keluarga atau lingkungan sekitar.
4. Lansia, Disabilitas, atau Anak Yatim
Kelompok rentan seperti lansia terlantar, penyandang disabilitas, dan anak yatim piatu tanpa pengasuh utama juga prioritas dalam penerimaan bansos. Mereka bisa diusulkan walau tidak memiliki penghasilan.
5. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain