Mau Pinjam KUR 2026? Ini Syarat Terbaru yang Perlu Disiapkan
Pinjaman KUR --
JAKARTA – Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih menjadi salah satu program pembiayaan pemerintah yang ditujukan untuk membantu pelaku usaha memperoleh akses permodalan dengan bunga yang lebih terjangkau.
Memasuki 2026, pemerintah menerapkan pedoman baru melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 13 Januari 2026.
Lantas, apa saja yang perlu disiapkan masyarakat yang ingin mengajukan KUR pada 2026?
Memiliki Usaha Produktif
Calon penerima KUR harus memiliki usaha yang produktif dan layak sesuai dengan ketentuan program. Usaha tersebut menjadi salah satu dasar bagi bank atau penyalur KUR dalam melakukan penilaian terhadap calon debitur.
Dalam ketentuan KUR, calon penerima juga harus memenuhi persyaratan sesuai jenis KUR yang diajukan.
Siapkan Identitas dan Dokumen Usaha
Masyarakat yang hendak mengajukan KUR perlu menyiapkan dokumen identitas seperti KTP dan NIK. Dokumen pendukung lain terkait usaha juga dapat diminta oleh bank atau lembaga penyalur.
Dokumen usaha diperlukan untuk membantu penyalur melakukan verifikasi terhadap keberadaan dan kelayakan usaha calon debitur.
Karena persyaratan teknis dapat berbeda menurut jenis KUR dan penyalur, calon debitur sebaiknya memastikan daftar dokumen langsung kepada bank tempat pengajuan.
Usaha Minimal Berjalan 6 Bulan
Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah lamanya usaha berjalan.
Untuk kategori tertentu, calon penerima KUR dipersyaratkan mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling singkat enam bulan.
Artinya, masyarakat perlu memahami bahwa KUR bukan sekadar pinjaman tanpa pemeriksaan. Bank tetap melakukan penilaian terhadap usaha, kemampuan membayar dan kelayakan calon debitur.
Tidak Harus Selalu Memiliki Agunan Tambahan
Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan masyarakat adalah mengenai jaminan.
Ketentuan mengenai agunan bergantung pada jenis KUR yang diajukan. Pada KUR Mikro, misalnya, agunan tambahan tidak diwajibkan dalam informasi resmi penyalur tertentu, sementara KUR Kecil dapat memiliki ketentuan agunan tambahan.
Karena itu, calon debitur sebaiknya tidak langsung beranggapan bahwa semua pengajuan KUR harus menggunakan sertipikat tanah sebagai jaminan.
Bunga KUR 2026
Sumber: