Meski demikian, dia tidak mengungkap apakah bakal mengajukan gugatan praperadilan baru usai gugatan yang kedua dicabut atau tidak.
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kali ini yang menjadi termohon adalah Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang dilayangkan Senin, 22 Januari 2024.
Namun kemudian dicabut.