14 Anak Terlibat Perang Sarung di Jaksel Diamankan Polisi

  14 Anak Terlibat Perang Sarung di Jaksel Diamankan Polisi

BB yang diamankan polisi dalam perang sarung--

 

JAKARTA, Radarseluma.Disway.id - Polsek Pesanggrahan mengamankan belasan anak pelaku tawuran perang sarung di Jalan Kavling Cerme Raya, Kelurahan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat malam, 20 Februari 2026.

 

BACA JUGA: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia, Dimakamnkan di Palembang

BACA JUGA:BSI Miliki 127 Ribu BSI Agen, Perluas Inklusi Hingga Pelosok Negeri

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih menyampaikan, sebanyak 14 anak yang melakukan perang atau tawuran menggunakan kain sarung yang dibundel, yang ujungnya diikat.

"Diamankan anggota ada 14 orang yang terlibat dalam perang sarung. Rata-rata usia remaja antara 15 dan 16 tahun masih berstatus pelajar," ungkapnya, kepada wartawan dikutip, Rabu, 25 Februari 2026.

Ia menjelaskan, masing-masing kelompok terlebih dahulu membuat janjian di media sosial untuk tawuran.

"Kelompok Bojongtim dengan Palem Selebritis Petukang janjian tawuran di lokasi TKP. Pada saat melakukan tawuran warga merespon langsung gerak cepat berhasil menangkap satu orang," jelasnya.

Pasal yang disangkakan dalam perkara ini, mereka bisa disangkakan Pasal 472 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Barang siapa dengan sengaja turut dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawabnya sendiri terhadap apa yang dilakukan olehnya, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan dan denda paling banyak kategori tiga yaitu Rp 50 juta.

 

BACA JUGA: KAI Jual Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan, Mulai Hari Ini

 

Kemudian untuk orang tua dan anak memberikan atau membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan dan atau mengulangi perbuatannya. 

Sumber: