14 Anak Terlibat Perang Sarung di Jaksel Diamankan Polisi
BB yang diamankan polisi dalam perang sarung--
"Usia rata-rata anak-anak ini masih bersekolah, yaitu antara 15 dan 16 tahun. Selanjutnya mereka dikembalikan ke orang tua untuk pembinaan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa orang tua tetap memiliki tanggung jawab utama terhadap anak. Anak adalah generasi penerus yang akan menjadi kebanggaan keluarga dan bangsa. Karena itu, kepolisian berharap sekolah dan orang tua bisa bekerja sama untuk saling peduli dan menjaga anak-anak.
Sementara itu, Kasatlak Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar menambahkan, dari pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta, terkait masalah pendidikan anak bahwa pada Pergub Nomor 110 Tahun 2021 menyatakan bahwa anak yang terlibat kekerasan, kemudian narkoba, kemudian ikut serta dalam hal yang merusak sarana umum, maka akan dikenakan hukuman yaitu pemutusan KJP (Kartu Jakarta Pintar).
"Maka dari itu kami dari pihak Dinas Pendidikan mungkin akan membina ke sekolah-sekolah bahwa ini belum terjadi kekerasan sehingga ini masih bisa dibina. Kecuali nanti anak sudah melakukan bukti kekerasan baru nanti kita ada ancaman pemutusan KJP," ujar Kosar.
BACA JUGA:Sabar dalam Ketaatan di Bulan Ramadhan: Momentum Terbaik Melatih Diri Menuju Pribadi Bertaqwa
Dinas Pendidikan DKI Jakarta bekerja sama dengan kepolisian, dengan orang tua sekitar, RT/RW untuk membina anak-anak tersebut supaya jangan melakukan hal seperti ini lagi.
"Ini akan kita pertimbangkan untuk sanksi berikutnya. Tapi sementara untuk kasus ini masih dibina, nanti akan dikembalikan ke orang tua," tutup Kosar.
Sumber: