KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita USD 50 Ribu dan Dokumen
KPK--
DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri (PN) DEPOK, I Wayan Eka Mariarta, pada Selasa (10/2/2026). Penggeledahan dilakukan untuk mendalami perkara dugaan suap terkait percepatan eksekusi lahan yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik di dua lokasi sekaligus.
“Hari ini, Selasa (10/2), penyidik melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok,” ujar Budi dalam keterangannya.
Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta uang tunai sebesar 50.000 dolar Amerika Serikat.
“Penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50 ribu,” katanya.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Tim Gabungan Pantau Harga Pangan di Pasar Tais Seluma
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Pastikan Tata Ruang Menjadi Kunci Utama untuk Mendukung Program Presiden
Menurut Budi, seluruh temuan hasil penggeledahan akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang berawal dari OTT pekan sebelumnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnandi, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Sumber: