Penyaluran THR Seluma Tunggu Regulasi Pusat, CPNS Dipastikan Terima

Penyaluran THR Seluma Tunggu Regulasi Pusat, CPNS Dipastikan Terima

Herman--

 

Seluma, Radarseluma.disway.id – Pemerintah Kabupaten Seluma masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini. Hingga saat ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar penyaluran THR belum diterbitkan.

 

BACA JUGA: Dua Lokasi Wisata di Air Periukan Dilirik Investor Pariwisata

BACA JUGA:CAPHRA calls out FCTC’s “Myths vs Facts” Campaign that Ignores Real-World THR Success

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, Herman Suyadi, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis sebagai dasar hukum pencairan.

“Kita masih menunggu regulasi resmi, apakah THR akan disalurkan sebelum Lebaran atau setelah Lebaran. Karena sampai sekarang PMK-nya belum keluar,” ujar Herman Suyadi.

 

Ia menjelaskan, untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), meskipun belum menyelesaikan Latihan Dasar (Latsar), tetap akan menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.

“CPNS tetap menerima THR meskipun belum selesai latsar, karena statusnya sudah sebagai ASN,” tegasnya.

 

Sementara itu, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Herman menyebut bahwa PPPK penuh waktu dipastikan menerima THR. Namun untuk PPPK paruh waktu, masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“PPPK paruh waktu masih menunggu regulasi. Kita tidak bisa mendahului sebelum ada aturan yang jelas,” tambahnya.

 

Sumber: