Aturan Baru KPK 2026, Berikut Aturan dan penjelasannya Disini
KPK--
NASIONAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) resmi menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi. Regulasi ini diundangkan pada 20 Januari 2026 dan menjadi pedoman terbaru bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara.
Penerbitan aturan baru tersebut bertujuan memberikan kejelasan hukum terkait batasan gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, sekaligus menyesuaikan ketentuan dengan praktik sosial yang berkembang di masyarakat tanpa mengabaikan prinsip pencegahan korupsi.
Gratifikasi dari Keluarga Dikecualikan
Dalam peraturan terbaru ini, KPK menegaskan bahwa gratifikasi yang berasal dari keluarga pada prinsipnya tidak wajib dilaporkan, sepanjang tidak menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan atau kewenangan penerima.
Keluarga yang dimaksud meliputi kakek atau nenek, orang tua dan mertua, suami atau istri, anak dan menantu, cucu, besan, paman dan bibi, saudara ipar, serta kerabat lainnya. Hubungan kekerabatan dinilai sebagai relasi sosial yang wajar selama tidak dimanfaatkan untuk memengaruhi pengambilan keputusan atau kebijakan.
Hadiah Acara Keluarga Hingga Rp1,5 Juta
Sumber: