Selain Rupiah dan Mata Uang Asing, Emas Juga Mulai Dipakai Pelaku Suap
KPK amankan emas yang dijadikan barang suap--
Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Selama ini, pelaku suap menyuap hanya menggunakan uang dan mata uang asing dan kendaraan untuk melakukan suap. Dalam kasus penangkapan terbaru terhadap pejabat Bea Cukai, KPK menemukan emas dan bitoin sebagai barang suap.
KPK mencatat ada peningkatan suap menggunakan barang kecil tapi bernilai tinggi. Salah satunya ialah emas.
BACA JUGA:Ketua dan Waka PN Depok Kena OTT, Komisi Yudisial akan Periksa Pelanggaran Kode Etik
BACA JUGA:BSI Ubah Peta Perbankan Indonesia, Naik Kelas Jadi BUMN dengan Kinerja Solid
"Tren yang disampaikan, memang benar apalagi sekarang, tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus meninggi ya menanjak gitu ya," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.Asep mengatakan harga emas sempat mencapai lebih dari Rp 3 juta per gram. Dia mengatakan emas merupakan barang yang kecil, tapi bernilai besar.
"Kan jadi barang yang digunakan untuk memberikan suap itu biasa adalah barang-barang yang ringkas, barang-barang yang kecil tetapi menilai besar. Ya yang legal, artinya yang legal ya," ujarnya.
Barang bernilai tinggi lain yang kerap digunakan dalam praktik suap ialah mata uang asing. Dia mengatakan KPK beberapa kali menemukan barang bukti emas saat OTT.
"Membawanya mudah, ringkas, diberikannya tidak berat. Begitu pun juga dengan emas, memang betul trennya seperti itu ya tentunya dengan beberapa kali kita melakukan mendapatkan barang bukti pada saat tertangkap tangan ini berupa emas, ya kita juga jadi aware gitu ya seperti itu," sebutnya.
Sumber: