JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Setelah mendaftarkan gugatan praperadilan, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kemudian mencabut. Firli mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Polda Metro Jaya.
PencabutanBACA JUGA:Setuju Tidak Setuju! ASN Harus Simak UU No 20 Tahun 2023 Bab XIII Larangan Pasal 65
gugatan praperadilan ini dibenarkan oleh kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid.
"Bena dicabut. Pada hari ini secara resmi kami mencabut (tarik kembali) permohonan (gugatan praperadilan) yang sebelumnya telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Fahri, Sabtu, 27 Januari 2024.
Dikatakan Fahri bahwa pencabutan bukan tanpa alasan. Namun pencabutan dilakukan karena aspek materi hukum hingga substansi dari gugatan yang mereka diajukan belum lengkap.
Menyadari hal ini, pihaknya tengah mengkaji dan melengkapi substansi perkara tersebut.
"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer. Sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami pak Firli Bahuri," ujarnya.