Ada Ribuan Formasi di Kementerian Perhubungan, Lulusan SMK Juga Diterima. Ini Syaratnya

Selasa 26-09-2023,21:47 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

h. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Asisten Ahli - Dosen, diharuskan memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi.

 

i. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Lektor - Dosen, diwajibkan memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dijurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) (jumlah: 1) dan memiliki pengalaman mengajar minimal 3 (tiga) tahun di Perguruan Tinggi.

 

 

7. Bagi Pelamar yang melamar pada formasi Jabatan Fungsional seperti dibawah ini berlaku ketentuan Penambahan Nilai bagi peserta yang memiliki dan melampirkan sertifikat dibawah ini:

 

a. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian jika memiliki Sertifikat Kompetensi/ Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan/atau Direktur Jenderal Perkeretaapian, antara lain Sertifikat Perawatan Sarana Perkeretaapian/ Pemeriksa Sarana Perkeretaapian/ Awak Sarana Perkeretaapian/ Pengatur Perjalanan Kereta Api.

 

 

b. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian jika memiliki Sertifikat Kompetensi/ Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan/atau Direktur Jenderal Perkeretaapian dan/atau Kementerian Tenaga Kerja antara lain Sertifikat Perawatan Prasarana Perkeretaapian/ Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian/ Pengatur Perjalanan Kereta Api/ Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3/Umum).

 

c. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Pemula - Pengawas Keselamatan Pelayaran jika memiliki Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, antara lain Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III (ANT III)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat IV (ANT IV)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat V (ANT V)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat III (ATT III)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat IV (ATT IV)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat V (ATT V)/ Sertifikat Operator Radio Umum yang masih berlaku.

 

 

Kategori :