Tak Semua Pegawai SPPG MBG Diangkat PPPK, Ini Kriteria Resmi dari Badan Gizi Nasional

Tak Semua Pegawai SPPG MBG Diangkat PPPK, Ini Kriteria Resmi dari Badan Gizi Nasional

Mbg--

 

NASIONAL - Sejumlah pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025, disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak semua pegawai maupun relawan SPPG otomatis diangkat menjadi PPPK.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK hanya berlaku bagi pegawai SPPG yang menempati jabatan inti dan memiliki fungsi teknis serta administratif yang strategis.

BACA JUGA:IUP Tambang Emas Martabe Dicabut Satgas PKH, Agincourt Resources Klaim Belum Terima Pemberitahuan Resmi

BACA JUGA:Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Disahkan

 

“Pegawai SPPG yang masuk dalam skema PPPK adalah jabatan inti, yakni kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik, Selasa (22/1/2026).

Menurut Nanik, klarifikasi ini penting untuk mencegah munculnya ekspektasi keliru di tengah masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.

Ia menegaskan bahwa relawan tetap memiliki peran penting dalam ekosistem Program Makan Bergizi Gratis. Namun, status relawan bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang sejak awal menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.

“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.

 

 

Sumber: