Lebaran Tahun Ini, PPPK Paruh Waktu Pemda Seluma Terima THR Rp 250 Ribu

 Lebaran Tahun Ini, PPPK Paruh Waktu Pemda Seluma Terima THR Rp 250 Ribu

Plt kepala BKD Seluma Herman--

 

Seluma, Radarseluma.disway.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun ini hanya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 250 ribu. Besaran tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

 

BACA JUGA:Pejabat Seluma Adakan Silaturahmi, Buka Puasa bersama

BACA JUGA:Istiqamah: Rahasia Besar Amal Diterima Allah dan Jalan Teguh Menuju Husnul Khatimah

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, Herman Suyadi, SE MM membenarkan bahwa, PPPK paruh waktu mendapatkan THR dengan nominal yang lebih kecil dibandingkan dengan aparatur sipil negara lainnya. Hal tersebut disesuaikan dengan status kepegawaian PPPK paruh waktu serta kondisi kemampuan keuangan daerah.

 

Menurut Herman, pemberian THR bagi aparatur sipil negara pada prinsipnya mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang mengatur tunjangan hari raya bagi ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK. Namun dalam implementasinya, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian terhadap besaran tunjangan sesuai dengan kondisi keuangan daerah.

 

"Untuk PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Seluma, tahun ini diberikan THR sebesar Rp 250 ribu. Kebijakan tersebut disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah," kata Herman.

 

Dirinya menjelaskan bahwa secara regulasi, pemberian THR bagi aparatur negara telah diatur melalui kebijakan pemerintah terkait tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Aturan tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam memberikan hak keuangan kepada aparatur negara.

 

Selain itu, status PPPK sebagai bagian dari aparatur sipil negara juga telah diatur dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa PPPK memiliki sejumlah hak keuangan sebagaimana ASN lainnya, termasuk hak untuk menerima tunjangan hari raya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: