h. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan jika memiliki Sertifikat Safety Management System atau Sertifikat Keudaraan Tingkat Dasar atau Sertifikat Pelatihan Human Factor yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Direktorat Jender
i. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama - Inspektur Angkutan Udara, jika memiliki Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat Dalam Negeri yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan atau Lembaga Diklat Luar Negeri (IATA/ICAO), dengan salah satu rincian dibawah ini:
1) Pelatihan Inspektur Angkutan Udara
a) ITS Indoctrinasi;
b) ITS Certification;
c) ITS Surveillance;
d) ITS Investigation;