Ada Ribuan Formasi di Kementerian Perhubungan, Lulusan SMK Juga Diterima. Ini Syaratnya

Selasa 26-09-2023,21:47 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

c. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama - Pengawas Keselamatan Pelayaran, diwajibkan memiliki salah satu Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, antara lain Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I (ANT I)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II (ANT II)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III

 

 

(ANT III)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat I (ATT I)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat II (ATT II)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat III (ATT III) yang masih berlaku.

 

d. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama - Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, diwajibkan memiliki pengalaman kerja dalam melaksanakan kegiatan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara minimal 6 tahun atau pengalaman kerja di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan masa kerja minimal 12 Tahun.

 

 

e. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, diwajibkan memiliki pengalaman kerja dalam melaksanakan kegiatan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara minimal 3 tahun atau pengalaman kerja di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan masa kerja minimal 6 Tahun.

 

f. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama - Inspektur Angkutan Udara, diwajibkan memiliki Sertifikat Kompetensi Pendidikan dan Pelatihan Penyelenggaraan Angkutan Udara (PAU) yang dikeluarkan oleh Direktorat Angkutan Udara/ Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Direktorat Angkutan Udara.

 

BACA JUGA: Ada 572.496 Formasi Dibuka PAN-RB Mulai 2023 Ini, Simak Formasinya!

g. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, diwajibkan memiliki pengalaman kerja dalam melaksanakan kegiatan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan di Bidang Pengoperasian Pesawat Udara minimal 3 tahun atau pengalaman kerja di Bidang Pengoperasian Pesawat Udara dengan masa kerja minimal 6 Tahun.

 

Kategori :