d. Sekolah Menengah Atas (SMA)/ sederajat yang berasal dari sekolah Dalam Negeri yang sudah terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan, dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B.
e. Khusus bagi pelamar pada jabatan Asisten Ahli - Dosen dan Lektor - Dosen, berlaku lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (Tiga Koma Nol).
4. Nilai yang dimaksud pada angka 3 butir c dan d merupakan nilai rata-rata yang tercantum pada lembar Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan bukan Nilai Ujian Nasional (NUN)/ Nilai Ebtanas Murni (NEM)/ Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/ Sertifikat Hasil Ujian Nasional.
5. Bagi pelamar pada formasi jabatan fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2023, terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan Tenaga Kesehatan yaitu Jabatan Ahli Pertama - Apoteker, Terampil - Asisten Apoteker, Terampil - Bidan, Ahli Muda - Dokter Spesialis Radiologi, Ahli Muda - Dokter Sub Spesialis THT-Otologi, Ahli Pertama - Dokter, Ahli Muda - Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Ahli Pertama - Dokter Gigi, Ahli Pertama - Fisioterapis,
BACA JUGA:FDUSD & CELR Listing on INDODAX, Ayo Transaksi
BACA JUGA: Inilah Gambaran Jembatan Shiratal Mustaqim dalam Al-Qur'an dan Hadits