Ada Ribuan Formasi di Kementerian Perhubungan, Lulusan SMK Juga Diterima. Ini Syaratnya

Selasa 26-09-2023,21:47 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

 

Radar Seluma.Com - Salah satu kementrian yang menerima PPPK adalah  Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Melalui Surat Pengumuman Nomor PG. 32 Tahun 2023 dari laman cpns.kemenhub.go.id, membuka 1.233 Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional. 

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, maka Kementerian Perhubungan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengisi formasi PPPK.

 

BACA JUGA:Berikut 8 Gempa Bumi dengan Korban Jiwa Terbanyak, Nomor 4 di Aceh Indonesia

BACA JUGA:Benarkah 3 Titik di Seluma Ada Kandungan Emasnya? Apa Lagi Lebih Banyak dari Pt. Freeport Papua?

 

 

Dalam pengumumannya, disbeut rincian kebutuhan PPPK di masing-masing unit kerja Kemenhub. Berikut rincianya:

 

 

 

A. Jabatan Teknis (803 formasi)

Kategori :