9. Bagi pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional Tenaga Teknis untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama, berlaku ketentuan wajib memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Bekerja (sesuai format pada Lampiran IV pengumuman) yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
10. Untuk Surat Keterangan Pengalaman Bekerja dimaksud wajib pula disertakan/dilampirkan Kontrak Kerja atau SK Penugasan Kerja yang relevan sesuai jabatan yang dilamar serta Curiculum Vitae (CV) yang berisikan jobdesk saat bekerja.
11. Bagi pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Pertama - Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, diwajibkan memiliki pengalaman kerja dalam melaksanakan kegiatan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara minimal 6 tahun atau pengalaman kerja di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan masa kerja minimal 12 Tahun yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Bekerja (sesuai format pada Lampiran IV pengumuman).
12. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, diwajibkan Memiliki pengalaman kerja dalam melaksanakan kegiatan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara minimal 3 tahun atau pengalaman kerja di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan masa kerja minimal 6 Tahun, yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Bekerja (sesuai format pada Lampiran IV pengumuman).
13. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Asisten Ahli - Dosen, diharuskan memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Bekerja (sesuai format pada Lampiran IV pengumuman).
14. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Lektor - Dosen, diwajibkan memiliki artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) (jumlah: 1) dan memiliki pengalaman mengajar di Perguruan Tinggi dengan ketentuan minimal 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Bekerja (sesuai format pada Lampiran IV pengumuman)