KPK Kembalikan Status Yaqut Jadi Tahanan Rutan
Mantan Menteri agama--
Jakarta, Radarseluma.disway.id - Setelah mendapat kritik pedas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan di rutan KPK terhadap Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sperti diketahui, sebelumnya Yaqut ditahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penahanan eks Menag ini sebelumnya penuh drama.
BACA JUGA:Honda Brio Satya: Mobil Desain Kecil yang Memikat dan Populer di Pasar Otomotif Indonesia
Setelah berhasil ditahan, KPK tiba-tiba mengalihkan penahanannya menjadi tahanan rumah. Saat ini, KPK akan alihkan lagi jadi tahanan Rutan. Namun, Yaqut masih harus melakukan tes kesehatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengalihan jenis penahanan dilakukan pada Senin (23/3/2026). Proses tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang tengah berjalan.
"Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," kata Budi dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Dalam proses pengalihan penahanan tersebut, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto, Jakarta Timur.
"Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," ujarnya.
BACA JUGA:Kontroversi Dana Desa 2026: Final Dipotong untuk Koperasi Desa Merah Putih? Ini Penjelasannya
Sumber: