JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang etik yang digelar Mabes Polri kemarin, cukup menarik perhatian. Didang etik terhadap personel kepolisian yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Namun kali ini yang disidang seorang Polwan, AKP. Dyah Chandawati (DC). Sdiang terhadap Dyah Candrawati (DC), Kamis 8 September 2022, dengan agenda pemeriksaan. "Rencana (hari ini) akan digelar kode etik AKP DC atau AKP C," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 8 September 2022. Meskipun begiu, Irjen Dedi menyebut AKP DC tidak terkait dengan tindakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. AKP DC hanya melakukan pelanggaran dengan kategori sedang. "Ini tidak ada kaitannya dengan obstraction of justice. Ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowaprof ada berat, sedang dan ringan dan itu masuk kategori sedang," ungkap Irjen Dedi. Kadiv Humas Polri juga belum mau membeberkan peran AKP DC dalam sengkarut kasus Brigadir J. Dia hanya menyebut keputusan Polri terkait AKP DC akan dilihat dari sidang etik ini. "Masuk kategori pelanggaran sedang dan (hari ini) akan digelar dan keputusannya menunggu besok," jelasnya. Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dikediaman mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Polri sudah menetapkan lima tersangka antara lain Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawati. Disisi lain, Polri juga sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau penghalangan dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J. Ketujuh orang tersebut merupakan perwira Polri bahkan ada yang berpangkat jenderal. Mereka antara lain adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Polwan, AKP Dyah Candrawati Disidang Kode Etik Terkait Ferdy Sambo
Jumat 09-09-2022,09:45 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Jumat 24-04-2026,09:11 WIB
Baru Dua Terdakwa Kasus Pungli PPG Kemenag Seluma Diadili, Pasal Alternatif
Sabtu 11-04-2026,08:01 WIB
Kasus Pungli PPG Kemenag Seluma Segera Sidnang, 2 Tersangka Dilimpahkan ke Pegadilan
Senin 09-03-2026,15:23 WIB
Hari Ini, Tiga Terdakwa Korupsi Dana Desa Dusun Tengah Seluma Jalani Sidang Perdana Besok
Rabu 18-02-2026,19:00 WIB
Terdakwa TPPO Pemberangkatan PMI ke Jepang Segera Disidangkan di PN Tais
Minggu 15-02-2026,21:59 WIB
Kapolres dan Kasat narkoba Jadi Tersangka narkoba, Mabes Akui Citra Polisi Tercoreng
Terpopuler
Senin 22-06-2026,14:05 WIB
Kejagung Tahan Tersangka GHS dalam Kasus Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Senin 22-06-2026,10:35 WIB
Outlook Ketenagakerjaan 2026, Petakan Tantangan dan Proyeksikan Jutaan Peluang Kerja
Senin 22-06-2026,12:00 WIB
Kemnaker akan Gelar Orientasi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2
Senin 22-06-2026,13:00 WIB
Layani Stroke Secara Cepat, Tiga Rumah Sakit Primaya Dianugerahi WSO Angels Award
Senin 22-06-2026,11:31 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR
Terkini
Selasa 23-06-2026,08:18 WIB
Tingkatkan SDM Karyawan, Kemnaker–Pertamina Jalin Kolaborasi Pengembangan SDM
Senin 22-06-2026,14:14 WIB
MA Tegaskan Terpidana Korupsi Wajib Bayar Uang Pengganti, Tak Bisa Berdalih Tidak Memiliki Harta
Senin 22-06-2026,14:05 WIB
Kejagung Tahan Tersangka GHS dalam Kasus Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Senin 22-06-2026,13:00 WIB
Layani Stroke Secara Cepat, Tiga Rumah Sakit Primaya Dianugerahi WSO Angels Award
Senin 22-06-2026,12:00 WIB