BKD Seluma

Baru Dua Terdakwa Kasus Pungli PPG Kemenag Seluma Diadili, Pasal Alternatif

Baru Dua Terdakwa Kasus Pungli PPG Kemenag Seluma Diadili, Pasal Alternatif

Sidang dengan 2 terdakwa pungli di PPG Kemenag Seluma--

 

BENGKULU, Radarseluma.disway.id - Dua terdakwa dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun Anggaran 2023–2024 di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu pada saat ini telah menjalani sidang perdana pada Kamis, 23 April 2026. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

BACA JUGA:BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Pemerintah Daerah Terkait Ketahanan Pangan ke DPD RI

BACA JUGA:Persiapan Menghadapi Hari Akhir: Bekal Iman dan Amal untuk Kehidupan yang Kekal

Kedua terdakwa yakni Dermawan (48) warga Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi yang berperan sebagai operator administrasi PPG. Serta Budi Erliyanto (39) warga Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota yang diketahui berprofesi sebagai kepala sekolah dasar.

 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH MH. Dalam dakwaannya, JPU Ahmad Febriansyah, SH menyatakan bahwa kedua terdakwa didakwa menggunakan pasal alternatif dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 65 KUHP.

 

Selain itu, keduanya juga didakwa dengan Pasal 23 undang-undang yang sama juncto ketentuan KUHP yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Untuk dakwaan utama Pasal 12 huruf e, para terdakwa terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Sumber: