Hari Ini, Tiga Terdakwa Korupsi Dana Desa Dusun Tengah Seluma Jalani Sidang Perdana Besok

Hari Ini, Tiga Terdakwa Korupsi Dana Desa Dusun Tengah Seluma Jalani Sidang Perdana Besok

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seluma--

 

Bengkulu, Radarseluma.disway.id - Tiga terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Senin, 9 Maret 2026. Agenda sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

 

BACA JUGA: BSI Perkuat Ekosistem Emas Nasional dengan Kelolaan Capai 22,5 Ton, Capaian Setahun Bullion

BACA JUGA:Doa-doa Mustajab Di Malam Lailatul Qadar, Amalan Istimewa Menggapai Ampunan Dan Kemuliaan Ramadhan

Sidang perdana tersebut akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Seluma.

Ketiga terdakwa dalam perkara ini masing-masing berinisial JI (32) selaku Kepala Desa Dusun Tengah, IS (43) yang menjabat sebagai Sekretaris Desa, serta LH (47) selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan atau Bendahara Desa. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp577 juta.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Janu Arsianto, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Seluma, Renaldho Ramadhan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma membenarkan, bahwa berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu dan jadwal sidang perdana telah ditetapkan.

 

"Iya, berkas perkara sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Untuk jadwal sidang terhadap ketiga terdakwa juga sudah ditetapkan, yakni pada Senin, 9 Maret 2026," kata Renaldho saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Renaldho juga menambahkan, dalam sidang perdana tersebut Jaksa Penuntut Umum akan membacakan surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara di persidangan.

 

Sumber: