Terdakwa TPPO Pemberangkatan PMI ke Jepang Segera Disidangkan di PN Tais
Terdakwa TPPO--
Seluma, Radarseluma.disway.id - Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang segera memasuki tahap persidangan. Terdakwa dalam kasus tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tais pada 24 Februari 2026 mendatang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
BACA JUGA:DSN-MUI Sudah Terbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berbasis Syariah
BACA JUGA:Emas Antam Hari Ini Turun Rp. 40 Ribu
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Janu Arsianto, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Renaldho Ramadhan, SH MH menyampaikan, pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara TPPO ke Pengadilan Negeri Tais. Sehingga dalam waktu dekat ini petkara TPPO siap untuk menjalani proses persidangan.
"Saat ini berkas perkara TPPO sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tais. Untuk proses persidangan," sampai Renaldho saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya.
Renaldho juga menjelaskan, untuk jadwal sidang perdana dalam perkara TPPO akan digelar dalam waktu dekat ini. Hal tersebut diketahui, setelah keluarnya jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Tais.
"Untuk sidang perdana dijadwalkan pada 24 Februari 2026. Kami sudah siap, termasuk menyiapkan surat dakwaan," tegas Renaldho.
Dalam perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk berjumlah tiga orang, terdiri dari dua jaksa Kejari Seluma dan satu jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Berkas Sudah Lengkap (P21) Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara TPPO tersebut ke JPU pada 27 Januari 2026 di Kejari Seluma.
Sumber: