Pemerintah Putuskan Implementasi Ekspor Sawit dan Batu Bara Bertahap
Harga sawit turun--
Jakarta, Radarseluma.disway.id - Pemerintah mulai mengimplementasikan mekanisme ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui badan usaha milik negara (BUMN) pada 1 Juni 2026.
BACA JUGA:Keributan di Talang Perapat, Polisi Amankan Tiga Remaja dan Fasilitasi Mediasi
BACA JUGA: Rumah Warga Penago Baru Seluma Nyaris Ludes Dilalap Si Jago Merah, Diduga Arus Pendek
Pada tahap awal, kebijakan ini mencakup tiga komoditas ekspor utama Indonesia, yakni batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy (paduan besi).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ekspor ketiga komoditas tersebut akan dilakukan melalui BUMN khusus ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
“Pelaksanaan ini pada tahap awal akan dimulai dengan tiga komoditas strategis yang juga merupakan tiga ekspor terbesar kita, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan feroalloy,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026.
Ia menegaskan kebijakan ekspor satu pintu diterapkan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional, termasuk memastikan kualitas dan validitas data ekspor berjalan lebih baik.
“Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor,” katanya.
Implementasi kebijakan dibagi dalam dua tahap. Airlangga mengatakan pemerintah memberikan masa transisi agar para pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem baru tersebut.
BACA JUGA:TP PKK, GOW dan Baznas Seluma Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Kurang Mampu
Sumber:
