Giliran Warga Desa Tangga Batu Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa ke Kejaksaan

Giliran Warga Desa Tangga Batu Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa ke Kejaksaan

Warga melaporkan penyelewengan dana desa--

Dana insentif untuk imam, khatib, bilal, qorin dan rabiah yang tercatat sebesar Rp 34 juta per tahun juga tidak pernah diterima oleh para tokoh agama di desa tersebut. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, karena dana tersebut seharusnya mendukung kegiatan keagamaan secara berkelanjutan.

Warga berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang demi mencegah kerugian yang lebih besar. Serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.

 

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Reborn: Mobil Desain Canggih dan Mewah yang Populer di Indonesia

BACA JUGA:Menelusuri Asal-Usul Nama Kabupaten Kaur: Jejak Sejarah, Makna Filosofis, dan Identitas Budaya yang Abadi

"Permasalahan ini harus ditangani dengan serius dan tegas. Kami tidak ingin Dana Desa yang seharusnya menjadi motor pembangunan, malah dijadikan ladang kepentingan pribadi," tegasnya.

 

Dirinya juga menambahkan, warga juga meminta agar dilakukan audit menyeluruh oleh pihak independen guna memastikan seluruh penggunaan anggaran desa sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.(ctr)

Sumber: