Oknum LSM Divonis Hakim 2 Tahun Bulan, JPU Seluma Tak Terima dan Banding
JPU Eko--
Kasus pemerasan ini bermula ketika terdakwa Jon Siswardi alias Andre, yang mengaku sebagai anggota sebuah LSM, mendatangi Kepala Puskesmas Penago II dan mengancam akan melaporkannya atas dugaan penyimpangan kegiatan. Terdakwa menuntut uang sebesar Rp 25 juta agar laporan tersebut tidak diteruskan. Setelah terjadi negosiasi, permintaan itu disepakati menjadi Rp 10 juta.
BACA JUGA:Angin Kencang di BS Mengakibatkan Kerusakan 11 Rumah Serta Tempat Usaha Warga
BACA JUGA: Livin’ Fest Semarang 2025, Sinergikan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Aksi pemerasan tersebut kemudian terendus oleh pihak Kejari Seluma. Tim gabungan dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma bersama anggota TNI Kodim 0425 Seluma langsung melakukan operasi penangkapan. Tim yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH berhasil mengamankan terdakwa pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai hasil pemerasan serta satu unit mobil yang digunakan terdakwa saat menjalankan aksinya. Namun, dalam persidangan, majelis hakim memutuskan mobil tersebut tidak dapat dijadikan barang rampasan negara karena dinilai tidak terbukti sebagai hasil dari tindak pidana.
Keputusan tersebut menjadi salah satu dasar utama bagi JPU untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Jaksa berharap, majelis hakim di tingkat banding dapat mempertimbangkan kembali putusan Pengadilan Negeri Tais agar memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, terutama yang melibatkan oknum yang mengatasnamakan lembaga masyarakat.
"Upaya hukum ini kami tempuh bukan hanya demi keadilan, tetapi juga untuk menegaskan bahwa tindakan pemerasan atas nama LSM tidak boleh ditoleransi," pungkasnya.(ctr)
Sumber: