Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, JPU Minta Mobil Oknum LSM Terjerat OTT Dirampas untuk Negara

 Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, JPU Minta Mobil Oknum LSM Terjerat OTT Dirampas untuk Negara

Oknum LSM OTT Jaksa jalani sidang tuntutan--

 

Seluma,Radarseluma.Disway.id - Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma, Eko Darmansyah, SH. Dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma terhadap oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lippan, yang telah digelar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tais. 

BACA JUGA:Disdikbud Seluma Tinjau Pembangunan SMPN 22 Lubuk Resam, Ini Penjelasan Kabid SMP..

BACA JUGA:Dua Ruang Kelas SDN 50 Seluma Rusak Parah. Kabid SD: 6 Lokal Baru Dibangun, 2 Lagi Kita Usahakan Tahun Depan

Pada Kamis, 16 Oktober 2025. Selain dituntut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Dalam tuntutan tersebut, satu unit mobil milik terdakwa dirampas untuk negara.

 

"Kami telah menyiapkan tuntutan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang diungkap selama persidangan. Atas perbuatan terdakwa, kami menuntut pidana dua tahun enam bulan penjara serta menetapkan status barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sampai Eko Darmansyah, SH selaku JPU saat dikonfirmasi Radar Seluma usai sidang.

 


Mobil oknum LSM--

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati, SH, dengan didampingi hakim anggota Dyah Ayuworo Sukenti, SH dan Rohmat, SH, terdakwa Jon Siswardi alias Andre (58) hadir langsung untuk mendengarkan pembacaan tuntutan.

 

JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Selain pidana badan, jaksa juga membacakan amar tuntutan terkait barang bukti hasil OTT. Dalam tuntutan tersebut, satu unit mobil milik terdakwa dirampas untuk negara, flashdisk dimusnahkan. Sedangkan uang tunai sebesar Rp 10 juta dikembalikan kepada korban dan telepon genggam dikembalikan kepada saksi korban.

Sumber:

Berita Terkait