Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, JPU Minta Mobil Oknum LSM Terjerat OTT Dirampas untuk Negara

 Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, JPU Minta Mobil Oknum LSM Terjerat OTT Dirampas untuk Negara

Oknum LSM OTT Jaksa jalani sidang tuntutan--

 

BACA JUGA:Disway Awards 2025: Momentum Apresiasi Integritas dan Kredibilitas Serta Reputasi Brand Nasional

BACA JUGA:Kripto Aster (ASTER) Kini Hadir di INDODAX!

Sidang tersebut merupakan lanjutan setelah sebelumnya sempat ditunda selama dua pekan, guna memberikan waktu kepada JPU untuk menyempurnakan berkas tuntutan serta mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang muncul selama proses persidangan.

 

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Sidang berikutnya dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan pada Kamis, 23 Oktober 2025 mendatang.

 

"Pledoi ini menjadi kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaan dan tanggapan atas seluruh tuntutan yang dibacakan oleh jaksa," ujar Eko.

 

Dalam berkas dakwaan, terungkap bahwa terdakwa Andre melakukan pemerasan terhadap salah satu Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Seluma. Terdakwa mengancam akan melaporkan Kapus tersebut atas dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Puskesmas apabila tidak memberikan sejumlah uang. Awalnya, terdakwa meminta Rp 25 juta. Namun setelah negosiasi, disepakati sebesar Rp 10 juta.

BACA JUGA:TPS Perkuat Komitmen ESG, Lakukan Pelestarian Ekosistem Mangrove Sejak 2010

Aksi pemerasan itu terbongkar setelah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma, dipimpin oleh Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar, SH MH, bersama anggota tim dan dibantu personel TNI Kodim 0425/Seluma, melakukan penyelidikan dan penyergapan di depan Minimarket Agis, Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota. Pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.

 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta yang baru diterima terdakwa dari korban. Andre kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Kejari Seluma untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Sumber:

Berita Terkait