Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, JPU Minta Mobil Oknum LSM Terjerat OTT Dirampas untuk Negara
Oknum LSM OTT Jaksa jalani sidang tuntutan--
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa LSM Lippan, tempat terdakwa bernaung, tidak terdaftar secara resmi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Seluma. Dengan demikian, organisasi tersebut tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma.
Kejari Seluma menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan nama lembaga atau organisasi masyarakat untuk kepentingan pribadi.
"Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan seorang oknum dari lembaga yang seharusnya berperan sebagai kontrol sosial. Namun justru mencoreng nama baik organisasi masyarakat. Dengan tuntutan dua tahun enam bulan penjara dan perampasan aset untuk negara, publik kini menantikan putusan akhir majelis hakim yang akan menentukan nasib terdakwa Jon Siswardi alias Andre pada sidang mendatang.(ctr)
Sumber: