Jaksa Masih Tunggu Putusan Banding Kasus OTT Oknum LSM kena OTT

Jaksa Masih Tunggu Putusan Banding Kasus OTT Oknum LSM kena OTT

Jaksa melakukan OTT terhadap Oknum LSM yang coba peras kepala puskesmas--

 
Seluma, Radarseluma.disway.id  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma secara resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Tais dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus pemerasan yang menjerat oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lippan, Jon Siswardi alias Andre (58). Banding diajukan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdapat kekeliruan dalam amar putusan majelis hakim, khususnya terkait penetapan status barang bukti berupa satu unit mobil.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, pengajuan banding tersebut dilakukan sebagai bentuk keberatan JPU atas dikembalikannya mobil kepada terdakwa. Padahal, menurut penilaian jaksa, kendaraan tersebut digunakan secara langsung sebagai sarana dalam tindak pidana pemerasan.
 
"Kami telah mengajukan banding atas putusan PN Tais dalam perkara dugaan pemerasan atas nama Jon Siswardi. Salah satu poin yang kami keberatan adalah dikembalikannya barang bukti berupa mobil kepada terdakwa, sementara mobil tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana. Hingga saat ini kami masih menunggu dari hasil putusan banding," sampai Kajari Seluma saat dikonfirmasi Radar Seluma.
 
Kajari menjelaskan, dalam proses persidangan terdakwa juga tidak mampu membuktikan secara jelas dan meyakinkan asal-usul kepemilikan mobil tersebut. Mulai dari sumber pendanaan hingga penghasilan yang bersangkutan tidak dapat diuraikan secara rinci.
 
"Dari fakta persidangan, terdakwa tidak bisa menjelaskan dengan terang sumber dana pembelian mobil maupun penghasilannya. Apalagi saat OTT, mobil itu digunakan sebagai sarana untuk mengambil uang hasil pemerasan terhadap Kepala Puskesmas," tegasnya.
 
Kajari menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan di tingkat banding. Kejari Seluma berharap majelis hakim pada tingkat selanjutnya dapat mempertimbangkan kembali fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.
 
Diketahui, Jon Siswardi alias Andre sebelumnya divonis pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan oleh PN Tais. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin Majelis Hakim PN Tais dengan hakim ketua Raden Ayu Rizkiyati, SH, pada Kamis, 30 Oktober 2025 yang lalu.
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 369 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Seluma yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
 
Kasus ini bermula ketika terdakwa yang mengaku sebagai anggota LSM mendatangi Kepala Puskesmas Penago 2. Terdakwa menuding adanya dugaan penyimpangan anggaran dan mengancam akan melaporkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum apabila tidak diberikan sejumlah uang.
 
Awalnya, terdakwa meminta uang sebesar Rp 25 juta. Namun setelah dilakukan negosiasi, jumlah tersebut disepakati menjadi Rp 10 juta. Rencana penyerahan uang dilakukan di wilayah Kecamatan Ilir Talo.
 
Aksi tersebut akhirnya terendus oleh Kejari Seluma. Tim kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam OTT yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ekke Widoto Kahhar, SH MH itu, petugas mengamankan uang tunai Rp 10 juta serta satu unit mobil yang digunakan terdakwa.(ctr)

Sumber: