Hasil Banding Keluar, JPU Kejari Seluma Ajukan Upaya Kasasi! Kasus Oknum LSM Kena OTT
Mobil oknum LSM--
Seluma, Radarseluma.Disway.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma resmi mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan yang menjerat oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lippan, Jon Siswardi alias Andre (58). Langkah tersebut ditempuh setelah Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tais.
BACA JUGA:Jelang Tutup Buku Akhir Tahun, Pegawai BKD Seluma Lembur, Bupati Fokuskan Terima Suplemen Tambahan
BACA JUGA:Kasus Dugaan Investasi Bodong di Seluma Terus Bergulir
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Eko Darmansyah, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, pengajuan kasasi dilakukan setelah pihaknya menerima dan mempelajari secara menyeluruh putusan di tingkat banding. Menurutnya, terdapat poin penting yang menjadi keberatan Jaksa Penuntut Umum (JPU), khususnya terkait status barang bukti.
"Dari hasil pertimbangan bersama pimpinan, kami sepakat mengajukan upaya hukum kasasi. Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu menguatkan putusan PN Tais, sehingga kami menilai perlu menempuh langkah hukum lanjutan," terang Eko saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Sebelumnya, JPU Kejari Seluma mengajukan banding karena menilai terdapat kekeliruan dalam amar putusan majelis hakim PN Tais, terutama terkait dikembalikannya barang bukti berupa satu unit mobil kepada terdakwa. Padahal, berdasarkan fakta persidangan, mobil tersebut digunakan sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana pemerasan.
"Kami keberatan karena mobil yang digunakan terdakwa saat melakukan pemerasan justru dikembalikan. Menurut penilaian kami, kendaraan tersebut merupakan alat yang secara langsung digunakan dalam tindak pidana," tegasnya.
Dirinya juga menambahkan, dalam persidangan terdakwa juga tidak mampu membuktikan secara jelas dan meyakinkan asal-usul kepemilikan mobil tersebut. Mulai dari sumber dana pembelian hingga penghasilan terdakwa tidak dapat dijelaskan secara rinci di hadapan majelis hakim.
Sumber: