Terbukti Pasal 369, Oknum LSM Terjaring OTT Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Terbukti Pasal 369, Oknum LSM Terjaring OTT Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Oknum LSM jalani sidang putusan--

Kini, masyarakat Seluma menanti hasil sidang vonis pada Kamis mendatang. Apabila majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU, terdakwa Jon Siswardi alias Andre akan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan mobilnya disita sebagai barang bukti negara. Sidang putusan tersebut akan menjadi babak penentu akhir dari kasus OTT yang menjadi sorotan sepanjang tahun 2025 di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Seluma.(ctr)

Sumber: