Berikut Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025, Kelas 1,2 dan 3 Dihapus?

Ilustrasi BPJS Kesehatan--Internet
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Sumber: