Berikut Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025, Kelas 1,2 dan 3 Dihapus?

Berikut Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025, Kelas 1,2 dan 3 Dihapus?

Ilustrasi BPJS Kesehatan--Internet

NASIONAL - Sistem Kelas 1, 2, dan 3 di rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) akan dihapus dan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Senin, 30 Juni 2025.

 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. KRIS nantinya akan menetapkan standar minimal pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan sistem BPJS tanpa kelas itu sudah mulai diimplentasikan bertahap tahun ini.

 

"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun," kata Budi dikutip Jumat (21/3/2025).

 

Jelas Budi akan lebih mencerminkan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional karena antara yang miskin dengan kaya sama-sama mendapatkan layanan dengan ruang rawat inap setara meski skema tarif iurannya berbeda.

 

"Asuransi sosial itu, harusnya yang kaya itu bayar lebih untuk tanggung yang miskin, jangan dia bayar lebih minta lebih, nah konsep itu menurut saya harus diluruskan dengan KRIS," ungkapnya.

 

Dengan skema itu, Budi mengatakan, orang yang kaya akan ditetapkan limit plafon layanan kesehatannya di BPJS Kesehatan. Dengan begitu, ketika ia ingin mendapatkan layanan yang lebih seperti ruang rawat inap VIP harus menggunakan skema campuran asuransi dengan swasta yang telah terintegrasi dengan layanan asuransi BPJS Kesehatan.

 

Sumber: