5 Kategori Berobat Ke Rumah Sakit Tidak Bisa Gunakan BPJS

5 Kategori Berobat Ke Rumah Sakit Tidak Bisa Gunakan BPJS

Ilustrasi BPJS Kesehatan--Internet

NASIONAL - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

 

Manfaat BPJS Kesehatan yang paling utama adalah memberi perlindungan atas biaya rawat jalan dan rawat inap ketika mengalami sakit. Selain itu, premi atau iuran program asuransi pemerintah ini tergolong murah. 

 

Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi  sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan  dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. 

 

Kehadiran BPJS Kesehatan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan. Itu sebabnya, BPJS Kesehatan menjadi produk asuransi yang diwajibkan pemerintah. Baik individu maupun karyawan perusahaan, harus memiliki jaminan sosial tersebut.

BACA JUGA:Pemda Seluma Harap Perusahaan Ikut Bantu BPJS Masyarakat

BACA JUGA:Berikut Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp 10 Juta

 

 

Berikut daftar operasi tidak ditanggung BPJS Kesehatan

 

1. Operasi akibat dampak kecelakaan kerja (ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja)

Sumber: