Berikut Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025, Kelas 1,2 dan 3 Dihapus?

Berikut Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025, Kelas 1,2 dan 3 Dihapus?

Ilustrasi BPJS Kesehatan--Internet

BACA JUGA:Syarat dan Cara Klaim Jasa Raharja, Kategori Ini Bukan Kriteria Penerima Santunan Jasa Raharja!

BACA JUGA:Alami Kecelakaan Lalu Lintas, Begini Cara Ajukan Santunan Jasa Raharja

Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini?

 

Besaran iuran BPJS saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut. 

 

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

 

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

 

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

 

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

 

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Sumber: