Ada Edaran Kadisdikbud Seluma Soal Ramaikan Pendaftaran Erjon, Tim Seluma Emas Lapor Bawaslu
Laporan ke Bawaslu--
Undang-undang tersebut mengatur setidaknya 16 hal larangan untuk para ASN dalam pilihan politiknya, sebagai berikut:
BACA JUGA:Audit Kasus Stunting Tahap I di Kecamatan Seginim, Harus Kerjasama Penuntasan Stunting
BACA JUGA: 100 Personil Polres Seluma Diturunkan, Amankan Pendaftaran Cakada
(1) kampanye melalui media sosial;
(2) menghadiri deklarasi calon;
Sumber: