Ada Edaran Kadisdikbud Seluma Soal Ramaikan Pendaftaran Erjon, Tim Seluma Emas Lapor Bawaslu

Ada Edaran Kadisdikbud Seluma Soal Ramaikan Pendaftaran Erjon, Tim Seluma Emas Lapor Bawaslu

Laporan ke Bawaslu--

 

"Tentu kemudian sebagian itu terpaksa berpihak, sebab mengambil posisi netral dapat dianggap sebagai sebuah pembangkangan yang akibatnya bisa sangat fatal bagi posisi mereka dalam struktur birokrasi. Namun ada juga ASN bermain yang politik praktis dengan menginisiasi dan menggalang dukungan politik, nah jelas ini tidak boleh selaku ASN, karena melanggar regulasi yang ada," tuturnya.

 

 

Netralitas ASN sendiri dalam pemilu diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017. Salah satunya pada Pasal 281, yang berbunyi ASN tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.

 

"Jadi mohon untuk lebih bijak dengan jabatan dan kewenangan, terlebih pada perhelatan demokrasi besar seperti saat ini," tukas HT.

 

 

Ia juga menyampaikan bahwa, laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN dengan mengerahkan tenaga pendidik ke salah satu paslon sudah disampaikan ke Bawaslu Seluma. 

 

"Sudah kita laporkan secara resmi, kita akan tunggu tindaklanjut dari Bawaslu Seluma," tukasnya

 

 BACA JUGA: Kaos Olahraga Gratis Untuk Pelajar Seluma, Dalam Proses

BACA JUGA:Tenaga UKS sekolah di BS, Wajib Kantongi SK Dinkes

Sumber: