Kepala Desa dan Perangkat Desa Tidak Boleh Menjadi Pelaksana Proyek Dana Desa, Ini Alasannya!

Kepala Desa dan Perangkat Desa Tidak Boleh Menjadi Pelaksana Proyek Dana Desa, Ini Alasannya!

dana desa--

 

NASIONAL - Dana Desa merupakan salah satu program pemerintah untuk mempercepat pembangunan di desa. Namun, dalam pengelolaannya, ada aturan ketat yang harus dipatuhi. Salah satunya adalah larangan bagi Kepala Desa dan perangkat desa untuk menjadi pelaksana proyek Dana Desa secara langsung. Mengapa demikian? Berikut penjelasannya.

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Dalam undang-undang ini, Kepala Desa bertugas mengelola Dana Desa, tetapi tidak diperbolehkan menjadi pelaksana kegiatan proyek agar tidak terjadi konflik kepentingan. 

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa perangkat desa hanya bertugas dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan keuangan desa, bukan sebagai pelaksana proyek pembangunan fisik.

 

Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Proyek fisik yang dibiayai dari Dana Desa harus dilakukan melalui mekanisme Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang melibatkan masyarakat sebagai tenaga kerja utama. Ini bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga desa, bukan untuk keuntungan perangkat desa. 

BACA JUGA:Bantuan Beras 10 Kg Di Seluma, Ini Kata Kepala DKP Seluma

BACA JUGA:Inilah Daftar Smartphone dengan RAM Besar Harga Terjangkau

Konsekuensi Jika Kepala Desa atau Perangkat Desa Melanggar

 Jika Kepala Desa atau perangkat desa tetap memaksakan diri menjadi pelaksana proyek Dana Desa, maka mereka berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi, antara lain.

 

Sanksi administratif berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Sumber: