Kepala Desa dan Perangkat Desa Tidak Boleh Menjadi Pelaksana Proyek Dana Desa, Ini Alasannya!

Kepala Desa dan Perangkat Desa Tidak Boleh Menjadi Pelaksana Proyek Dana Desa, Ini Alasannya!

dana desa--

 

Sanksi hukum jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi. 

 

Pelaksanaan proyek Dana Desa dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk berdasarkan hasil musyawarah desa. TPK ini biasanya terdiri dari warga desa yang ditunjuk untuk bertanggung jawab terhadap teknis pelaksanaan proyek pembangunan.

 

 

 

Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, Kepala Desa dan perangkat desa tidak boleh menjadi pelaksana proyek. Mereka hanya bertindak sebagai pengawas dan penanggung jawab utama dalam penggunaan anggaran desa. Dengan demikian, pengelolaan Dana Desa bisa lebih adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Dengan memahami regulasi ini, diharapkan masyarakat juga bisa turut mengawasi agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kemajuan desa dan kesejahteraan warga. Jika menemukan pelanggaran, masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak berwenang agar dana yang dialokasikan benar-benar bermanfaat bagi pembangunan desa.

Sumber: