Pekan Ini Raperda RTRW Seluma Mulai Dibahas, Ada Penurunan Status TWA

Syamsul Aswajar--
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Sudah bertahun-tahun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Seluma tak kunjung disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Saat ini Kabupaten Seluma masih mengacu pada Perda RTRW yang lama. Padahal ini penting, karena menyangkut penurunan status kawasan hutan lindung dan cagar alam yang sudah turun status menjadi Taman Wisata Alam (TWA).
BACA JUGA:Sempat Minus 3 Miliar, Tahun Ini PPJ Rp600 Juta/Bulan
BACA JUGA:Bank BSI Segera Jalankan Bisnis Bank Bulion, Izin Sudah Diperoleh
Selain itu juga Perda RTRW yang lama juga dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan lingkungan dan sosial di Kabupaten Seluma
Seperti yang diketahui Perda RTRW Seluma diusulkan untuk direvisi karena alasan sudah tidak begitu relevan dengan tata ruang di Kabupaten Seluma. Lalu diharapkan dengan adanya perubahan ini nantinya akan mempermudah investor masuk ke Kabupaten Seluma. Karena salah satu kendala saat ini adalah tata ruang.
Oleh karena itu Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Seluma sudah menjadwalkan pelaksanaan rapat Bapemperda terkait dengan Raperda RTRW dan Raperda lainnya.
"Untuk pembahasan Raperda di tingkat Bapemperda sudah dijadwalkan pada 18 Februari," kata Waka I DPRD Seluma Samsul Aswajar, S.Sos, kemarin.
Raperda sudah dibahas bersama oleh Bapemperda dan eksekutif.
ada 14 Raperda yang masuk dalam Propemperda. Tujuh Raperda akan dibahas pada masa sidang kedua tahun 2025. Meliputi Raperda Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM, Raperda tentang penyelengaraan penanaman modal, Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, kemudian Raperda tentang Perangkat Desa, dan yang terakhir adalah Raperda pembentukan perangkat daerah.
BACA JUGA:Mobil Carry Minibus Desain Mirip Angkot, Pilihan Nyaman dan Menguntungkan bagi Pebisnis
Selanjutnya pada sidang ketiga ada empat Raperda meliputi soal pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, Raperda tentang APBD 2026, tentang Perubahan APBD 2025, dan yang terkahir Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
BACA JUGA:Kroscek Limbah Pabrik Dilakukan, DLH Ingin Pastikan Tak Ada Pencemaran Lingkungan
Sumber: