Tahun Ini, Diperkirakan 43 Sertifikat Lahan Pemda Seluma Terbit
Erlan suadi--
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id - Sebanyak 43 sertifikat milik pemerintah daerah (Pemda) Seluma di kawasan perkantoran Pematang Aur yang sudah diukur diperkirakan terbit pada tahun 2025. Pasalnya, pada tahun 2024 lalu meski sudah diukur dan dipetakan oleh BPN sertifikat belum bisa terbit karena alasan tertentu. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Seluma Erlan Suadi membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA:Rencananya, Apel Akbar Pemda Seluma di Pasar Sembayat Akan Dihapus
BACA JUGA:Deretan Game Early Access yang Akan Rilis Pada Januari 2025
"Untuk yang Pematang Aur walaupun sudah dipetakan dan diukur bersama dengan BPN, sertifikatnya belum terbit 2024. Jadi pada tahun 2025 ini terbitnya. Itukan masih ada 43 sertifikat yang sebelumnya masih nama masyarakat," kata Erlan, kemarin (7/1).
Seperti yang dikabarkan sebelumnya menindak lanjuti hasil rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal pendampingan penataan aset Pemerintah Kabupaten Seluma maka harus dilakukan pensertifikan jalan yang ada di Kabupaten Seluma.
Pada tahun 2024 BPN sudah menerbitkan 52 sertifikat aset meliputi fasilitas pendidikan, kesehatan, dan jalan. Meliputi fasilitas kesehatan, Pendidikan dan jalan.
BACA JUGA:Inilah Daftar Game Indie yang Akan Rilis di Januari 2025
"Untuk proses sertifikasi aset kita hanya 52 dalam tahun 2024. Ini cukup rendah, tetapi kalau untuk di Provinsi Bengkulu kita nomor dua terbanyak yang menerbitkan sertifikat," imbuhnya.
Dikatakan Erlan sejumlah aset yang sudah diproses pada tahun 2024 tetap akan diterbitkan sertifikatnya pada awal tahun 2025 ini
Menurut Erlan, kendala yang dihadapi untuk proses sertifikasi jalan ini adalah alas hak. Selain itu, kurangnya kerja sama dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. "Untuk jalan kendalanya alas hak. Tetapi tidak serumit proses sertifikasi aset lahan dan bangunan. Sesuai dengan yang disampaikan oleh Korsupgah KPK dalam hal ini Disperkimhub hanya koordinator. OPD yang mempunyai asset harus berperan aktif," jelasnya.
KPK menyebutkan perlunya percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah maupun tanah pribadi masyarakat guna mencegah tindakan korupsi di sektor pertanahan. Pencegahan korupsi KPK di sektor pertanahan, mendorong pemerintah daerah seoptimal mungkin melakukan langkah-langkah pengamanan asetnya, begitu juga bagi masyarakat.
BACA JUGA:Kisruh PPPK di Disdikbud Seluma, Kepala Sekolah Bisa Batalkan SPTJM
Sumber: