GTRA Rumuskan Persoalan Eks HGU dan Eks Transmigrasi di Seluma
Sekda Seluma Gelar Rapat Koordinasi Soal eks Hak Guna Usaha--
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma, melalui Adi Kasi Pengukuran menjelaskan, pelaksanaan kegiatan Reforma Agraria merujuk pada Perpres 62 Tahun 2023 tentang percepatan Reforma Agraria. Kegiatan tersebut diwujudkan melalui penataan aset dan penataan akses.
Aset yang dimaksud berupa pemilikan,penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah, sedangkan penataan akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain.
BACA JUGA: Tuntutan Belum Siap, 3 Terdakwa Korupsi Operasional Setwan Seluma Batal Sidang
BACA JUGA: BAT Accelerates Sustainability Commitments in APAC
Kepada subjek reforma agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.
"Rakor GTRA ini merupakan bagian dari tahapan GTRA dengan tujuan. Tadi sudah kita simpulkan pokok-pokok permasalahannya. Kita berharap GTRA tahun ini bisa berjalan dengan lancar dan hasilnya bisa sama-sama kita rasakan. Ada beberapa point yang kita masukan tadi salah satunya soal eks HGU dan eks transmigrasi," tutupnya.(adt)
Sumber: