ASN Eselon II dan III di Seluma Wajib Sampaikan LHKPN

 ASN Eselon II dan III di Seluma Wajib Sampaikan LHKPN

Sekda Seluma, Hadianto--

 
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto, SE, MM, M.Si menyampaikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengingat tahun lalu 100 persen atau seluruh ASN sudah menyampaikan LHKPN yang diinput di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
 
 
"Seluruh Eselon II, dan III wajib menyampaikan laporan kekayaan. Paling lambat itu bulan Maret mereka sudah harus mengumpulkan semua. Untuk proses penyampaian laporan saat ini kita belum dapat laporan dari BKPSDM," kata Sekda, kemarin.
 
Untuk ASN Eselon II dan III yang tidak menyampaikan LHKPN, akan ada sanksi dari pemerintah daerah. Dan kemudian akan menjadi catatan oleh KPK. "Ya pasti sanksi dari pemerintah daerah dan kemudian akan menjadi catatan oleh KPK. Kenapa dia tidak menyampaikan LHKPN," terangnya.
 
Kemudian, kegiatan ini juga sebagai pengingat bersama bahwa, seorang pejabat dan ASN harus bertanggungjawab atas semua yang dilakukan dan semua yang dipunyai serta penggunaannya.
Apa yang dimiliki selaku penyelenggara negara, wajib melaporkan kekayaannya. 
 
Kemudian kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana praktek-praktek korupsi. Sehingga, apa yang dimiliki oleh penyelenggara negara itu merupakan haknya dan tidak kesulitan dalam membuat LHKPN.
"Untuk itu saya minta kepada semua pejabat eselon III dan eselon II yang wajib LHKPN agar segera melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Paling lambat Maret," sampainya.
 
Para wajib lapor, silakan koordinasi dengan BKPSDM untuk meminta informasi terkait blangko maupun cara pengisiannya. "Tahun lalu kita 100 persen tidak wajib LHKPN yang tidak menyampaikan laporan kekayaan," terangnya.
Menurut sekda, penyampaian LHKPN ini jangan sampai diabaikan. Sehingga membuat pejabat tidak menyampaikan laporan. Karena ini merupakan kewajiban bagi pejabat eselon II dan III.(adt)
 

Sumber: