Soal Honor Non ASN, Sekda Seluma Minta OPD Ajukan ke BKD

Sekda Seluma--
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Terkait dengan tenaga honorer atau Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seluma saat ini sedang menjerit lantaran sudah tiga bulan kerja swadaya tanpa gaji, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto menyampaikan silakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Usut Dana Desa Dusun Tengah Seluma, Mantan Perangkat Desa dan Guru Ngaji Diperiksa Polisi
BACA JUGA:Mitsubishi Xpander Model Baru Resmi Diluncurkan di Indonesia, Intip Spesifikasinya!
"Nanti silakan OPD mengajukan ke Badan Keuangan Daerah (BKD), Sebenarnya bukan gaji tapi melalui belanja jasa," kata Sekda, kemarin.
Memang, pemerintah pusat sejak 31 Desember 2024 sudah menghapuskan tenaga honorer. Dan seiring dengan hal tersebut otomatis sudah tidak ada penggajian lagi yang dibiayai oleh pemerintah melalui belanja pegawai.
Menyusul hal tersebut pemerintah pusat mengeluarkan regulasi bahwa non ASN atau honorer yang sedang mengikuti tahap seleksi dan belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap akan diberi gaji.
Dengan catatan sumber pembiayaan gaji honorer ini non belanja pegawai. Atau boleh digaji melalui belanja barang dan jasa. Di sisi lain pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 melakukan efisiensi anggaran. Ini berdampak juga dengan belanja barang jasa.
Yang mana di dalam KMK Nomor 29 Tahun 2025 bakal ada efisiensi sebesar 50 persen terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024 dan tahun 2025 yang akan diatur secara rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sumber: